Anggota Biasa / Authorize Member adalah anggota dengan latar belakang jabatan General manager/ Hotel manager/ Resident manager/ Villa Manager/Operation Manager .
KETENTUAN
Anggota Biasa harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia.
- Mengisi surat pendaftaran sebagai calon anggota dan disahkan oleh pengurus.
- Membayarkan uang pangkal dan uang iuran tahunan.
- Berpendidikan Sekolah Kejuruan Perhotelan atau Sekolah Umum serta mempunyai pengalaman kerja dalam bidang perhotelan.
- Dapat memahami azas dan tujuan Indonesian Hotel General Manager Association- IHGMA serta atas dasar pertimbangan mendalam
- Menjabat aktif sebagai General Manager/ Hotel Manager/ Resident Manager/ Villa Manager /Operation Manager pada saat mendaftar
TATA CARA PENERIMAAN ANGGOTA.
- Permohonan menjadi anggota harus dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir isian secara lengkap dan benar tentang pendidikan dan pengalaman profesinya.
- Anggota Biasa, diterima oleh Pengurus Cabang / DPC atau Pengurus Daerah / DPD kepada Bidang / Komite Keanggotaan Pusat / DPP dan disahkan melalui rapat Pengurus DPP.serta disyahkan oleh Ketua Umum Indonesian Hotel General Manager Association- IHGMA.
- Anggota Luar Biasa dan Kehormatan diusulkan oleh Pengurus Cabang (DPC) atau DPD kepada Bidang / Komite Keanggotaan Pusat / DPP dan disahkan melalui rapat Pengurus DPP.serta disyahkan oleh Ketua Umum Indonesian Hotel General Manager Association- IHGMA .
- Anggota Asosiasi diusulkan oleh Pengurus Cabang (DPC) atau DPD atau DPP kepada Bidang / Komite Keanggotaan Pusat / DPP dan disahkan melalui rapat Pengurus DPP.serta disyahkan oleh Ketua Umum Indonesian Hotel General Manager Association- IHGMA.
- Pengurus Pusat dalam rapatnya meneliti pencalonan nama-nama atas usulan dari DPC dan DPD yang dianggap memenuhi persyaratan untuk menjadi Anggota Luar Biasa dan Kehormatan dan selanjutnya disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Indonesian Hotel General Manager Association- IHGMA.
- Penerimaan akan diumumkan oleh Pengurus Pusat setelah calon anggota dinyatakan lulus dalam penilaian yang dilaksanakan oleh Bidang Keanggotaan setiap enam bulan sekali.
- Pengurus Pusat harus memberitahukan keputusannya dalam waktu sesingkat mungkin dengan tembusan kepada DPC atau DPD tempat calon Anggota berdomisili.
- Calon anggota yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Dewan Pembina dan akan dibawakan pada rapat pengurus. Keputusan pengurus bersifat mengikat bagi semuanya.
- Bilamana DPC/DPD belum terbentuk didaerah domisili calon anggota, maka pendaftaran tertulis dan pernyataan persetujuan terhadap AD/ART Indonesian Hotel General Manager Association- IHGMA , dapat melalui DPC / DPD terdekat untuk dapat disampaikan kepada DPP – Bidang / Komite Keanggotaan dan disahkan melalui rapat Pengurus DPP.serta disyahkan secara tertulis oleh Ketua Umum Indonesian Hotel General Manager Association- IHGMA.
KARTU IDENTITAS & SERTIFIKAT KEANGGOTAAN.
- Setiap anggota akan diberikan kartu identitas & sertifikat keanggotaan Indonesian Hotel General Manager Association- IHGMA
- Kartu identitas & sertifikat keanggotaan dianggap sah bila ditandatangani oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat.
- Kartu Identitas & sertifikat keanggotaan dikeluarkan sesudah terjadi pelunasan uang pangkal ini. Pembayaran uang iuran tahunan sudah harus selesai satu bulan sebelum tahun berikutnya
- Kartu identitas & sertifikat Keanggotaan diperbarui setiap empat (4) tahun sekali.
- Kartu identitas& sertifikat keanggotaan yang rusak atau hilang harus dilaporkan secara tertulis kepada Dewan Pimpinan Pusat dan untuk penggantiannya dikenakan biaya administrasi.